Kamis, 30 Desember 2021
Rabu, 29 Desember 2021
Sabtu, 25 Desember 2021
Kamis, 23 Desember 2021
SK PENGADAAN BARANG SDN PADAWARAS 2021
SK PENGADAAN BARANG SDN PADAWARAS 2021
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR
PUSAT PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KECAMATAN CIKADU
SD
NEGERI PADAWARAS
Alamat: Kp. Padawaras Desa Sukaluyu
Kecamatan Cikadu
K E P U T U S A N
KEPALA SD NEGERI PADAWARAS
NOMOR : 422.3/020/SD-24/KEPSEK/2021
TENTANG :
PEMBENTUKAN
PANITIA PENGADAAN BARANG
SD NEGERI
PADAWARAS
TAHUN ANGGARAN
: 2021
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka usaha meningkatkan tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah
khususnya dalam rangka pengadaan barang, perlu membentuk Panitia Pengadaan
barang, Penerima barang dan Pemeriksa atau Peneliti barang yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Sekolah.
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas
dipandang perlu membentuk Kepanitiaan yang ditetapkan dalan Keputusan Kepala
Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 260. Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839 ) ;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor : 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848 ) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2000 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia Pengadaan Baran Inventaris
Daerah dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.
Kedua : Panitia sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA
Keputusan ini bertugas membantu Kepala Daerah dalam hal pemeriksaan barang
Daerah ;
Ketiga : 1. Penelitian dan Penerimaan setiap barang
yang diadakan oleh sekolah maupun Daerah.
2. Penelitian prosedur dan dokumentasi
administrasi pengadaannya.
3. Penuangan hasil pemeriksaan dimaksud
dalam Berita Acara.
4. Lain-lain sehubungan dengan penelitian
kebenaran pengadaan barang tersebut.
Keempat : Semua biaya untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi panitia dimaksud diktum PERTAMA Keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
Ditetapkan di : PADAWARAS
Pada tanggal : 23 Desember 2021
KEPALA SD NEGERI PADAWARAS
KABUPATEN CIANJUR
ADE IBRAHIM, S.Pd
NIP. 196304081984121002
LAMPIRAN I :
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI PADAWARAS
KABUPATEN CIANJUR
NOMOR :
422.3/020/SD-24/KEPSEK/2021
TANGGAL : 23 Desember 2021
PANITIA PENGADAAN BARANG SD NEGERI PADAWARAS
TAHUN ANGGARAN : 2021
No. |
N A M A |
|
Jabatan dalam Dinas |
Jabatan dalam Kepanitiaan |
Ket. |
1. 2. 3. |
HUDRIA, S.Pd NIP. 196902142007011006 BULDAN, S.Pd NIP. 196904302007011007 RIDWAN SUSANTO, S.Pd NIP. ...................................... |
III/d III/d - |
Guru kelas VI OPS GT T |
Ketua / Anggota Sekretaris / Anggota Anggota |
|
KEPALA SD NEGERI PADAWARAS
KABUPATEN CIANJUR
ADE IBRAHIM, S.Pd
NIP. 196304081984121002
SK PANITIA PENERIMA BARANG SDN PADAWARAS 2021
SK PANITIA PENERIMA BARANG SDN PADAWARAS 2021
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR
PUSAT PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KECAMATAN CIKADU
SD
NEGERI PADAWARAS
Alamat: Kp. Padawaras Desa Sukaluyu
Kecamatan Cikadu
K E P U T U S A N
KEPALA SD NEGERI PADAWARAS
NOMOR : 422.3/021/SD-24/KEPSEK/2021
TENTANG :
PEMBENTUKAN
PANITIA PENERIMA BARANG
SD NEGERI PADAWARAS
TAHUN ANGGARAN
: 2021
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka usaha meningkatkan tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah,
khususnya dalam rangka pengadaan barang, perlu membentuk Panitia Pengadaan
barang, Penerima barang dan Pemeriksa atau Peneliti barang yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Sekolah.
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas
dipandang perlu membentuk Kepanitiaan yang ditetapkan dalan Keputusan Kepala
Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 260. Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839 ) ;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor : 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848 ) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2000 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia Penerima Barang Inventaris
Daerah dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Panitia sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA
Keputusan ini bertugas membantu Kepala Daerah dalam hal pemeriksaan barang
Daerah ;
Ketiga : 1. Penelitian dan Penerimaan setiap barang
yang diadakan oleh sekolah maupun Daerah.
2. Penelitian prosedur dan dokumentasi
administrasi pengadaannya.
3. Penuangan hasil pemeriksaan dimaksud
dalam Berita Acara.
4. Lain-lain sehubungan dengan penelitian
kebenaran pengadaan barang tersebut.
Keempat : Semua biaya untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi panitia dimaksud diktum PERTAMA Keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
Ditetapkan di : PADAWARAS.
Pada tanggal : 23 Desember 2021
KEPALA SD NEGERI PADAWARAS
KABUPATEN CIANJUR
ADE IBRAHIM, S.Pd
NIP. 196304081984121002
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI PADAWARAS
KABUPATEN CIANJUR
NOMOR :
422.3/ 015/SD-22/KEPSEK
TANGGAL : 3
JANUARI 2021
PANITIA PENERIMA BARANG SDN PADAWARAS
TAHUN ANGGARAN : 2021
No. |
N A M A |
Gol. |
Jabatan dalam Dinas |
Jabatan dalam Kepanitiaan |
Ket. |
1. 2. 3. |
HUDRIA, S.Pd NIP. 196902142007011006 BULDAN, S.Pd NIP. 196904302007011007 RIDWAN SUSANTO, S.Pd NIP. ...................................... |
III/d III/d - |
Guru kelas VI OPS GT T |
Ketua / Anggota Sekretaris / Anggota Anggota |
|
KEPALA SD NEGERI PADAWARAS.
ADE IBRAHIM, S.Pd
NIP. 196304081984121002